rss

Free Law Textbook

Nothing evidences a subject’s maturity so convincingly as the emergence of introductory texts.It may be said that over the past two decades feminist legal theory and jurisprudence has come of age. The literature is now both extensive and impressive, although sometimes inaccessible to many students because it is dispersed amongst international journals. It is the objective of this book to introduce students to the major themes of inquiry and scholarship with which feminist scholars, many of whom are lawyers, are concerned. Feminist jurisprudence has many objects of inquiry, and seeks to answer many difficult, sometimes intractable, questions about law and society.If there is one single, unifying strand of thought amongst feminist legal scholars, it may be interpreted as the unmasking of the many inequalities based on gender, deriving from nature and culture and encapsulated in the law.Equally important are the practical implications of this area of study – nothing less than the search for equality for women under the law. [Download Book ]

Free Law Textbook

Preface. THIS book is based on a doctoral thesis submitted at the University of Oxford. I wish to acknowledge my great indebtedness to Prof. H. L. A. Hart. I learnt much from his published works, from his lectures, and most of all from his very patient and detailed criticism of previous drafts of this study. I am also most grateful to him for his constant encouragement and guidance. I am greatly indebted to Dr. P. M. Hacker, with whom I had many illuminating conversations on the topics discussed, and to Dr. A. Kenny, who read and commented on two papers I wrote on Bentham and Kelsen; these served as a basis for some of the material in Chapters 3-5. My stay at Oxford was made possible by the Hebrew University, Jerusalem, which secured the necessary funds, and especially by the kind attention and interest of Mr. E. Posnansky.Both Professor Hart and Dr. Hacker read previous drafts of the book, and if it were not for their pains there would be many more mistakes and stylistic infelicities in the English than in fact remain. [Download Book]

About Me

My photo
Bandung, West Java, Indonesia
Firdaus Arifin, Bachelor of Law, and Master of Law, Born in Metro City, Lampung, February 5, 1982. a lecturer of Constitutional Law Section, Research Center for Science Development Law (PPIH) and the Secretary Center for Constitutional Studies at the Faculty of Law Pasundan University, Bandung, Indonesia. Active as an observer and researcher of legal and constitutional issues as well as writing in various national newspapers and local, (Justice Forum Magazine, Magazine Constitution, Hukumonline, Tribun Jabar, Seputar Indonesia, Sinar Harapan, Suara Karya, Pikiran Rakyat, Lampung Post, etc.). Contact Person : mail:firdausarifin@yahoo.com

Saturday, April 10, 2010

Aturan Antikorupsi Pemberantasan Setengah Hati

Oleh Susana Rita dan Ahmad Arif

Ancaman hukuman berat buat terpidana korupsi dinilai hanya retorika politik karena arah kebijakan pemerintah justru menumbuhsuburkan iklim korupsi di negeri ini. Pasal-pasal yang menjadi teror bagi koruptor justru diamputasi. Perilaku penegak hukum juga cemar.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar dengan lantang menyatakan, koruptor pantas dihukum mati (Kompas, 6/4). Namun, barangkali ia lupa dengan naskah Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan pemerintah untuk menggantikan undang- undang yang lama. RUU itu justru membuang pasal mengenai hukuman mati untuk koruptor.

”Patrialis hanya beretorika saat mengancam koruptor dengan hukuman mati,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Wacth (ICW) Febri Diansyah.

RUU Pemberantasan Tipikor versi Agustus 2008 menghilangkan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto No 20/2001. Ayat tersebut secara tegas menyebutkan, koruptor bisa dihukum mati.

Bahkan, secara keseluruhan, semangat RUU yang saat ini menjadi prioritas Legislasi Nasional 2010 memang memberikan angin surga kepada para koruptor. Misalnya, Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor yang selama ini cukup digdaya menjerat koruptor justru dihilangkan. Akibatnya, diperkirakan banyak koruptor akan lolos dari jerat hukum jika pasal seperti ini tidak ada di RUU.

Ancaman pidana maksimal dalam RUU ini secara keseluruhan juga menurun. Misalnya, dalam Pasal 8 tentang penggelapan uang negara, di UU Tipikor, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan di RUU, ancaman hukuman maksimal hanya 7 tahun. ”Saya khawatir, Patrialis belum membaca RUU baru itu. Karena jelas-jelas di situ justru mengurangi efek jera bagi koruptor,” kata Febri.

Febri menambahkan, ancaman pidana minimal pada sebagian pasal dihilangkan sehingga memperluas kemungkinan vonis percobaan. Vonis untuk pidana korupsi di bawah Rp 25 juta juga dihapuskan.

Selain itu, unsur luar biasa korupsi juga tidak dimunculkan karena tidak mengatur tentang mekanisme pengembalian kerugian negara, pembekuan rekening, pidana tambahan terkait uang pengganti, korupsi oleh pengacara, dan pembatalan kontrak yang lahir dari korupsi.

Melemahnya kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi juga bisa ditengok dari Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2010-2035 yang diluncurkan Desember 2009. Dalam strategi tersebut, pemerintah memberikan prioritas pertama pemberantasan korupsi pada upaya pencegahan melalui perbaikan kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik. Penindakan kasus korupsi hanya menjadi prioritas kedua.

Padahal, di tengah makin menggejalanya praktik mafia kasus, yang jelas-jelas melibatkan para penegak hukum, penindakan dengan cara biasa-biasa saja pastinya tak akan mempan. Dibutuhkan penindakan yang luar biasa, yaitu dengan pembersihan total terhadap aparat penegak hukum.

Inkonsisten

Selain ketidakkonsistenan dalam penyusunan perundang-undangan, menurut Febri, perilaku penegak hukum dalam pemberantasan korupsi juga menunjukkan kemunduran. Misalnya, adanya pemotongan masa tahanan kasus korupsi di lembaga pemasyarakatan.

”Melalui PP Nomor 28 Tahun 2006 yang ditandatangani presiden, terbuka ruang pemberian remisi atau potongan masa tahanan untuk koruptor,” katanya. Jika korupsi dianggap kejahatan luar biasa, mestinya tak ada remisi untuk para koruptor.

Febri juga mencatat maraknya tren putusan bebas kasus korupsi di pengadilan umum, hukuman percobaan, dan pengurangan hukuman melalui upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

Lihat saja beberapa putusan majelis PK dalam perkara Artalyta Suryani, Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Maman Soemantri, Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea, dan Irawady Joenoes (mantan komisioner Komisi Yudisial). Ada beragam alasan untuk pengurangan hukuman itu, seperti kemanusiaan dan tidak ikut menikmati aliran dana.

PK ditengarai sebagai celah hukum yang dimanfaatkan terpidana kasus korupsi untuk mendapatkan keringanan hukuman. MA bahkan menerima permohonan PK yang persidangannya tidak dihadiri oleh terpidana.

Hakim agung ad hoc korupsi, Krisna Harahap, yang mengajukan dissenting opinion dalam perkara Artalyta, mengungkapkan, hal tersebut melanggar Pasal 263 Ayat 1 serta Pasal 265 Ayat 2 dan Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

”Permohonan melalui kuasa hukum tanpa kehadiran terpidana yang harus menandatangani berita acara pemeriksaan sering disalahgunakan untuk bersembunyi di luar negeri,” ujar Krisna.

Febri khawatir, putusan itu akan menjadi preseden buruk dan akan dimanfaatkan koruptor-koruptor yang kini berada di luar negeri untuk memperoleh keringanan hukuman.

Namun, di mata Djoko Sarwoko, yang juga ketua majelis PK Artalyta Suryani, keputusan untuk memperingan hukuman para terpidana itu sudah tepat. Sebab, majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan, terutama keadilan untuk terpidana. Putusan tersebut tidak berarti MA mengabaikan rasa keadilan masyarakat atau bahkan menunjukkan berkurangnya komitmen MA terhadap pemberantasan korupsi.

Tren pengurangan hukuman untuk terpidana korupsi yang belakangan terjadi memang cukup mengkhawatirkan. Setidaknya hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Di tengah mesin korupsi yang makin menggurita dan semakin memelaratkan rakyat, alasan-alasan pengurangan hukuman menjadi tidak jelas.

”Ketika kasus korupsi dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan, hakim seharusnya menjelaskan kemanusiaan siapa yang dimaksud. Harusnya hukum itu berfungsi membebaskan masyarakat yang tertindas oleh korupsi sehingga alasan kemanusiaan seharusnya diartikan kemanusiaan untuk rakyat selaku korban,” kata Busyro.

Korupsi memang tidak bisa diberantas dengan setengah hati.

Sumber: Kompas Cetak, 10 April 2010
Selengkapnya ..

Friday, March 12, 2010

Mahkamah Konstitusi Menguji Produk Hukum Demokrasi Terpimpin

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi duduk bagaikan ”patung”. Sedikit bergerak dan berbicara. Namun, pandangan mata mereka menyorot tajam saksi yang berbicara.

Hakim itu mendengar dan menyimak keterangan saksi ahli, saksi biasa, atau pihak terkait dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/3).

Pandangan saksi ahli, saksi biasa, atau pihak terkait mengenai UU No 1/1965 patut didengar. Pendapat pro dan kontra terhadap undang-undang yang dibuat pada suasana masa demokrasi terpimpin itu cukup banyak dan argumentatif.

Bagi pemohon uji materi, beberapa lembaga swadaya masyarakat, termasuk akademisi, seperti Dawam Rahardjo, ketentuan UU No 1/1965 melanggar konstitusi yang memberikan kebebasan kepada warga negara untuk menganut agama dan kepercayaan apa pun. Undang-undang yang dilahirkan pada suasana masa demokrasi terpimpin dan pasca-Dekrit Presiden 5 Juli 1959 itu dinilai tidak relevan dengan perkembangan demokrasi di Indonesia saat ini.

Akan tetapi, penting juga melihat sedikit latar belakang UU No 1/1965 dibuat. Dalam penjelasan umum undang-undang itu disebutkan, pada akhir-akhir ini hampir di seluruh Indonesia tidak sedikit timbul aliran atau organisasi kebatinan/kepercayaan yang bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Diuraikan dalam penjelasan umum itu, di antara ajaran/perbuatan kepada pemeluk aliran itu, banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan nasional, dan menodai agama.

Untuk mencegah berlarut-larutnya hal-hal yang dapat membahayakan persatuan bangsa dan negara itu, dalam rangka kewaspadaan nasional dalam demokrasi terpimpin dianggap perlu dikeluarkan Penetapan Presiden (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. PNPS itu ditetapkan sebagai undang-undang tahun 1969.

Pendapat yang tak setuju dengan pemberlakuan UU No 1/1965 umumnya menyatakan, undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi yang memberikan kebebasan kepada individu dan masyarakat untuk menganut suatu aliran kepercayaan atau agama.

Menurut saksi, ahli hukum pidana Andi Hamzah, UU No 1/1965, khususnya Pasal 1, multiinterpretatif. Ia mencontohkan, kelompok Sunni atau Syiah tentu dapat melakukan suatu penafsiran terhadap sesuatu agama. Penafsiran dari kedua kelompok terhadap sesuatu agama pun dapat menjadi multiinterpretatif.

Pasal 1 UU No 1/1965 menyatakan, ”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia, atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran, dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.

Di sisi lain, ada saksi ahli, saksi biasa, atau pihak terkait yang setuju dengan pemberlakuan UU No 1/1965. Undang-undang itu dinilai justru dapat memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dalam penjelasan umum UU No 1/1965 disebutkan, ketentuan itu dibuat untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan dari ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran pokok oleh ulama dan agama yang bersangkutan.

Selain itu, UU No 1/1965 juga dimaksudkan untuk melindungi ketenteraman beragama itu dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran yang tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pendapat pro dan kontra tentu merupakan hal yang biasa dalam persidangan, apalagi dalam sidang MK yang menguji produk undang-undang yang dibuat 45 tahun lalu. Terlepas dari pendapat pro dan kontra, pada akhirnya hakim MK yang akan memutuskannya.... (FER)
Sumber: Kompas 12 Maret 2010
Selengkapnya ..

Friday, February 26, 2010

Drama Politik Pertarungan Singa Para Politikus Senayan

INGIN tahu bagaimana sebenarnya manuver para elite politik di gedung DPR? Kalau menyaksikan Rapat Kerja Komisi III yang membidangi hukum dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Anda bisa melihat salah satu sisi akrobatik para wakil rakyat itu.

Dalam acara yang berlangsung Selasa (23/2) itu, para politikus berdebat, saling tuding, saling bantah, saling usir, hingga menggebrak meja. Seru dan menegangkan. Kapolri yang menjadi tamu di gedung wakil rakyat itu hanya diam.

Aktor utama debat itu para politikus Golkar dan Demokrat. Dua parpol yang kini berada dalam titik didih berlawanan dalam Pansus Century. Cuma, yang membuat kita mengelus dada, isu yang diperdebatkan sangat kental dengan kepentingan politik. Mereka mengerahkan semua energi ketika berbicara tentang kepetingan kelompok sendiri.

Berikut sedikit cuplikannya: Politikus Demokrat Didik Irawadi Syamsuddin meminta Kapolri untuk menghidupkan kembali penyidikan kasus lumpur Sidoarjo yang melibatkan perusahaan Aburizal Bakrie, PT Lapindo Brantas. Azis Syamsuddin, politikus Golkar, langsung mengintrupsi karena kasus itu sudah di-SP3. Didik dan Aziz perang mulut. Aziz meminta agar Didik dikeluarkan dari ruang sidang. Debat itu juga dibumbui dengan gebrak meja dan perang interupsi dari dua pihak. Ketegangan juga muncul karena para wakil rakyat itu menyinggung penyidikan para pengemplang pajak. Seperti kita ketahui, ada perusahaan yang berafiliasi dengan Bakrie diduga tidak beres dalam pembayaran pajak. Tentu politikus Golkar tidak ingin ketua umumnya terpojok.

Tidak berlebihan kita menyebut perang mulut mereka seperti pertarungan singa lapar yang saling berebut makanan. Seekor singa akan mengaum dan menyiapkan cakar dalam posisi siap mencabik saat ada singa lain yang mencoba mengganggu makanan dalam kekuasaannya. Singa yang satu berusaha menyerang, yang lain berusaha mempertahankan kepetingannya.

Mereka bertarung dengan segala kekuatan untuk kepetingan masing-masing. Mereka juga menyerang dengan cakar yang bisa membuat lawannya mati kutu. Pertarungan yang benar-benar mengeluarkan energi besar.

Lantas, apa keuntungan bagi rakyat bila debat para wakilnya di parlemen hanya memperjuangan kepetingan elitenya? Apa pelajaran politik yang diperoleh rakyat bila mereka berdebat dengan cara kurang santun?

Tapi, lain halnya apabila energi besar para anggota DPR itu digunakan untuk kepentingan publik. Umpamanya, bagaimana mereka bersama Kapolri menciptakan sistem keamanan yang melindungi rakyat serta menciptakan polisi yang profesional dan antisuap. Bagaimana memberantas korupsi yang sasarannya tidak hanya tertuju pada kelompok-kelompok tertentu. Kalau itu yang terjadi, tentu rakyat akan mengangkat dua jempol.

Peristiwa-peristiwa semacam itu banyak terjadi di gedung rakyat yang menjadi lambang demokrasi tersebut. Bila tidak saling cakar, mereka justru saling mentutupi. Pola saling menutupi itu muncul bila mereka melakukan politik dagang sapi. Ada juga istilah politik transkasi. Mereka saling memberikan kompensasi dengan tujuan kepetingan kelompok atau sesaat. Sejumlah mantan anggota DPR yang kini meringkuk di penjara karena skandal korupsi merupakan contoh terbongkarnya politik transaksi itu.

Saat ini DPR menjadi pusat perhatian sehubungan dengan proses di Pansus Century. Tentu kita berharap pansus itu tidak diwarnai politik pertarungan singa, dagang sapi, atau politik transaski. Walaupun aroma semacam itu mulai muncul, kita tetap berharap semua berjalan untuk kepentingan rakyat luas. (*)
Sumber: Jawa Pos Kamis, 25 Februari 2010
Selengkapnya ..

Wednesday, February 24, 2010

MPR Akan Gelar Paripurna Sahkan Tata Tertib Pemakzulan

MPR akan mengelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan rancangan tentang peraturan tata tertib MPR dan tentang peraturan kode etik MPR. Dalam tata tertib itu juga diatur tentang pemakzulan.

"Juga memuat peraturan mengenai pemakzulan (impeachment) presiden dan wapres. Rapat paripurna akan berlangsung pada tanggal 1 Maret 2010," kata Ketua MPR Taufiq Kiemas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2010).

Menurut Taufiq, sidang ini adalah sidang agenda tunggal yakni hanya pengesahan rancangan tentang peraturan tata tertib MPR. Tujuan agenda tunggal agar tidak melebar kemana-kemana.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR, Hajrianto Tohari mengatakan, agenda tunggal ini untuk menghindari spekulasi yang lain.

"Kan MPR sebagaimana diatur dalam UU memiliki kewenangan bermacam-macam seperti melantik presiden dan wapres. Biar agendanya tak melebar," tukas Hajrianto.

Hajrianto membenarkan agenda sidang paripurna ini untuk menangkap pemakzulan. "Ya. Tapi yang nangkal itu aturan tata tertib sendiri bukan kita yang menangkal," tegasnya.

Presiden dan Wapres, lanjut Hajrianto, tidak diundang dalam paripurna ini karena rapat ini adalah rapat internal.
"Ini rapat internal MPR. Presiden tidak diundang," imbuhnya.

Namun Kamis (25/2/2010) pagi, pimpinan MPR akan menghadap presiden untuk memberitahu agenda ini.
Sumber: Detik.com 24 Februari 2010
(gus/iy)
Selengkapnya ..

Google Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Law School

Advertisement

Book

Reflection Constitutional Reform 1998-2002


Guest Book


Free Page Rank Tool



 

Friends

Followers

Chicklet